MOU Waralaba



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SISTEM WARALABA (FRANCHISE)


RUMAH BERSALIN DAN BALAI PENGOBATAN UMMI





Hari ini,......., tanggal...bulan...,tahun...., ditandatangani kesepakatan kerja usaha Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan antara:



Nama :



Tempat/tgl. lahir:



Alamat :



yang untuk selanjutnya disebut Pihak I sebagai pemberi hak waralaba/Franchisor







d e n g a n



Nama :



Tempat/tgl. lahir:



Alamat :



yang untuk selanjutnya disebut Pihak II atau penerima hak waralaba.







PENJELASAN USAHA YANG DISEPAKATI DAN PERJANJIAN :



Pasal 1



JENIS USAHA



1. Usaha yang akan direncanakan dan dijalankan merupakan sebuah Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan



2. Nama yang dimaksud di atas merupakan Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan UMMI, yang didirikan Pihak I pada akhir tahun 2006.







Pasal 2



FRANCHISING



1. Pihak I setuju mengadakan kerjasama dan memberikan rencana operasi bisnis yang jelas guna Pihak II untuk mendirikan usaha yang (sudah dijalan Pihak I) dan memberikan hak khusus untuk Pihak II dengan imbalan pembayaran Royalti.



2. Pihak II diberi hak/wajib untuk menggunakan nama Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan UMMI, yang tenaga di support oleh pihak kesatu















Pasal 3



ROYALTI



1. Pihak I berhak mengejar imbalan atas/dari nama, tenaga kerja dan 30 % dari laba yang diperoleh perbulan



2. Laba merupakan pendapatan yang masuk dalam Kas setelah dikurangi : gaji, obat, simpanan listrik PDAM, Telphone.



3. seluruh cabang klinik ummi terdapat keserupaan lantas guna kesejahteraan karyawan disisihkan 10% setelah 2 bulan evaluasi, karyawan tersebut dialami jujur, loyal dan bertanggungjawab terhadap pekerjaannya.







Pasal 4



MANAJEMEN DAN KEUANGAN



1. Manajemen usaha diatur langsung oleh Pihak I dibantu Pihak II menurut keterangan dari pengalaman, tanpa campur tangan pihak manapun.



2. Pelatihan karyawan inti ditangani langsung oleh Pihak I atau tenaga kawakan yang ditunjuk dengan biaya jalan/pelatihan yang diperhitungkan dari dana pendapatan.



3. Keuangan atau kecerdikan pengeluaran diatur langsung oleh Pihak I dan Pihak II dengan mengikuti sistem pembukuan yang dibuat oleh pihak I dan Pihak II.







Pasal 5



TEMPAT USAHA, PERALATAN DAN OBAT DAN IZIN



1. Pihak kedua menyiapkan tempat dan perangkat yang dibutuhkan sesuai dengan prasyarat klnik Rumah Bersalin



2. Obat, dibeli dari agen yang menyediakan obat dilakukan oleh pihak I



3. Izin, prasyarat perizinan dipenuhi oleh pihak II, pihak I membantu proses perizinan dan menyiapkan SDM.







Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dibawah tekanan dari pihak manapun. Apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akan dibicarakan secara kekeluargaan. Bila tidak dapat dijangkau kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju diselesaikan secara hukum.



Ditetapkan di : Palembang 



Pada Tanggal :..............................



PIHAK PERTAMA







PIHAK KEDUA



Hak Waralaba / Franchisor







Penerima Hak Waralaba







Pengertian Perjanjian Franchise



Perjanjian franchise merupakankesepakatan tertulis yang dibuat antara Franchisor dan Franchisee untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di samping itu, perjanjian franchise juga diperlukan sebagai salah satu syarat administratif guna franchisee untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai bukti sebuah perusahaan penerima waralaba (franchisee).



Pada Peraturan Menteri Perdagangan No.53 tahun 2012 disebutkan bahwa perjanjian franchise paling tidak memuat hal-hal berikut ini :



Nama dan alamat seluruh pihak, yaitu nama dan alamat jelas pemilik/penanggungjawab perusahaan yang mengadakan perjanjian yaitu Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Jenis hak Kekayaan Interlektual, yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual Pemberi Waralaba, seperti merek dan logo perusahaan, desain outlet/gerai, sistem manajemen/pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.

Kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel, pendidikan, restoran, apotek atau bengkel.

Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, yaitu hak yang dimiliki baik oleh Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba, seperti:Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang di berikan Pemberi Waralaba guna Penerima Waralaba, laksana pertolongan kemudahan berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.

Pemberi Waralaba berhak menerima fee atau royalty dari Penerima Waralaba, dan selanjutnya Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan guna Penerima Waralaba.

Penerima Waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba, dan selanjutnya Penerima Waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaan HKI atau ciri khas usaha yang di berikan Pemberi Waralaba.

Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang di berikan Pemberi Waralaba guna Penerima Waralaba untuk mengembangkan bisnis Waralaba seperti; wilayah Sumatra, Jawa dan Bali atau di seluruh Indonesia.

Jangka waktu perjanjian, yaitu batasan waktu mulai dan berlalu perjanjian terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Tata kiat pembayaran imbalan, yaitu tata cara/ketentuan termasuk waktu dan kiat perhitungan besarnya imbalan seperti fee atau royalty apabila disepakati dalam perjanjian yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

Penyelesaian sengketa, yaitu penetapan tempat/lokasi penyelesaian sengketa, seperti melalui Pengadilan Negeri tempat/domisili perusahaan atau melalui Pengadilan, Arbitrase dengan mengunakan hukum Indonesia.

Tata kiat perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian seperti pemutusan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, perjanjian berlalu dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir. Perjanjian dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.

Jaminan dari pihak Pemberi Waralaba untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya guna Penerima Waralaba sesuai dengan isi Perjanjian hingga jangka waktu Perjanjian berakhir.

Jumlah gerai yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba.

Isi perjanjian ini diharapkan dapat mengayomi setiap pihak, baik franchisor maupun franchisee. Oleh karena itu, urgen untuk franchisor maupun franchisee untuk menggarap review terhadap isi perjanjian franchise sebelum menggarap penandatanganan.



Awal yang baik untuk memulai kerjasama merupakansalah satu kunci sukses berbisnis franchise. Jangka waktu yang cukup panjang (umumnya 5 tahun) rentan terjadi permasalahan. Untuk itu, perjanjian yang powerful dan mengikat kedua belah pihak paling urgen guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.



Apabila kamu hendak menemukan langkah-langkah praktis penyusunan perjanjian franchise, silahkan email kami di franchiseconsultant@ifbm.co.id

Comments

Popular posts from this blog

Rahasia Mimpi Diludahi

KOMUNIKASI DAN KONSELING DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

Massage Perineum pada Kehamilan